Leader Class SD Al-Irsyad 02 Cilacap

Leader Class SD Al-Irsyad 02 Cilacap

Peraturan Bupati Cilacap no 76 tahun 2011 tentang pedoman gerakan "Bangga Mbangun Desa" ditetapkan bupati Tato Suwarto Pamuji pada 9 September 2011. Salah satu pilar gerakan bangga mbangun desa adalah pilar pendidikan. Bapak bupati mencanangkan pendidikan leadership guna mencetak pemimpin asli daerah yang handal. Maka beliau menunjuk satuan pendidikan setingkat SD, SMP, dan SMA untuk membentuk "leader class". SD Al-Irsyad 02 Cilacap mewakili satuan pendidikan dasar.
Muatan pendidikan leader class terutama kompetensi kepemimpinan menjadi perhatian pemkab. Menjadi siswa leader class melalui seleksi saat siswa naik kelas 4 SD. Materi seleksi meliputi TKD, psikotest, tes IQ, tes kemandirian dan kepemimpinan serta kompetensi tahfiz.
Salah satu muatan kepemimpinan adalah materi kewiraan. Selain pembelajaran terkait ipoleksosbud hankam, siswa juga dilatih baris berbaris dalam upaya melatih fisik, mental dan kedisiplinan.

Peraturan Baris Berbaris atau PBB memiliki beberapa manfaat, yaitu:

Menumbuhkan rasa disiplin Pelatihan baris berbaris dapat membuat peserta lebih disiplin karena harus mendengarkan dan menjalankan aba-aba yang diberikan. Menumbuhkan rasa kebersamaan Pelatihan ini juga bisa menumbuhkan rasa kebersamaan di antara peserta baris berbaris. Mereka juga dilatih untuk bekerja sama dalam mengikuti dan menjalankan aba-aba. Meningkatkan daya konsentrasi Baris berbaris membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi, mulai dari mendengarkan setiap instruksi yang diberikan hingga bergerak sesuai dengan aba-abanya. Melatih solidaritas Baris berbaris juga turut menumbuhkan dan melatih solidaritas antar anggota pramuka. Selain solidaritas, pelatihan ini juga turut menumbuhkan rasa setia kawan.